Menkeu Bekukan Izin 8 Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
Tanggal: 19 September 2009
Sumber: infobanknews.com
Beragam kasus pembekukan izin terhadap Akutan Publik dan dan Kantor Akuntan Publik kerap dilakukan Departemen Keuangan. Umumnya mereka telah diperingatkan sejumlah sangsi. Siapa saja mereka?
Jakarta--Menteri Keuangan Sri Mulyani membekukan izin delapan Akuntan Publik dan dan Kantor Akuntan Publik. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
Berikut delapan AK dan KAP, yang dibekukan pada 17 September 2009:
1.1. Akuntan Publik Drs. Basyiruddin Nur
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009. Akuntan Publik Drs. Basyiruddin Nur, telah dikenakan sanksi pembekuan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini disebabkan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian PT. Datascrip dan Anak Perusahaan tahun buku 2007, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.
1.2. Akuntan Publik Drs. Hans Burhanuddin Makarao
Untuk lebih lanjutnya silahkan download DISINI
Labels : free wallpaper art wallpapers black supercar wallpapers cantik MotoGP car body design